APIU Angka Pengenal Import Umum

Untuk perusahaan Lokal berbentuk PT dan CV
Setiap Perusahaan yang Melakukan Import harus terlebih dahulu menyiapkan Legalitas Perusahaannya buat terjaminya barang import tidak tertahan ataupun tidak melalui Jalur Merah di Pelabuhan udara ataupun Laut.

Syarat Pengurusan APIU

  1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
  2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
  3. Surat Domisili Asli.
  4. Foto copy NPWP Perusahaan.
  5. Foto copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab.
  6. Foto copy SIUP.
  7. Foto copy SK Kehakiman.
  8. Foto copy TDP.
  9. Referensi Bank asli.
  10. Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa ( min 2 tahun )
  11. Pas Foto 3X4 = 4 Lembar.
  12. Foto copy paspor yg masih berlaku

Perusahaan yang sudah terlanjur melakukan inport bisa melakukan import sekali tanpa API dan SRP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.